Pundi Surga

Info

Info

Hadits Jum’at : Ancaman Bagi Yang Perkataannya Menyelisihi Perbuatannya

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 26 Januari 2024 14 Rajab 1445 H *ONE DAY ONE HADITS* 💖 *Ancaman Bagi Yang Perkataannya Menyelisihi Perbuatannya* 💖 •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Dari Abu Zaid Usamah bin Haritsah radhiyallahu anhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, وَعَنْ أَبِي زَيْدٍ أُسَامَةَ بْنِ حَارثَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهٌمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: يُؤْتَـى بِالرَّجُلِ يَوْمَ الْقِيامَةِ فَيُلْقَى فِي النَّارِ، فَتَنْدَلِقُ أَقْتَابُ بَطْنِهِ، فَيَدُورُ بِهَا كَمَا يَدُورُ الْحِمَارُ فِي الرَّحَا، فَيَجْتَمِعُ إِلَيْهِ أَهْلُ النَّار فَيَقُولُونَ: يَا فُلاَنُ مَالَكَ؟ أَلَمْ تَكُ تَأْمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ؟ فَيَقُولُ: بَلَى، كُنْتُ آمُرُ بِالْمَعْرُوفِ وَلاَ آتِيهِ، وَأَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ وَآَتِيهِ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. _*“Didatangkan seseorang pada hari Kiamat, kemudian ia dilemparkan ke dalam api neraka, maka terburailah isi perutnya dan ia berputar-putar dalam keadaan tersebut seperti seekor keledai yang berputar di penggilingan, maka berkumpullah padanya penduduk neraka, mereka berkata, “Ya Fulan, ada apa denganmu? Bukankah engkau dulu memerintahkan pada kebaikan dan melarang dari kemungkaran?”*_ _*Kemudian orang itu berkata, “Ya, dulu aku memerintahkan pada kebaikan, tetapi aku tidak melaksanakannya dan aku melarang dari kemungkaran, tetapi aku melakukannya”.*_ (HR. Al-Bukhari, no. 3267 dan Muslim, no. 2989). 🌺 *Faedah Hadits* : 🌺 🔰 *1*- Peringatan dan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang memerintahkan kebaikan dan melarang dari kemungkaran namun ucapannya itu bertentangan dengan perbuatannya. 🔰 *2*- Para ahli ilmu menjelaskan bahwa apabila ada yang mengajak orang lain dalam kebaikan, namun ia sendiri tidak mengerjakannya atau melarang orang lain dari keburukan, namun ia sendiri tidak meninggalkannya, itu menunjukkan bahwa ia tidak memiliki akal dan tanda dirinya itu bodoh. Terkhusus jika ia tahu akan kebaikan dan keburukan tersebut, lalu sudah ditegakkan hujjah (argumen) atas dirinya. Karena itu dalam hadis ini diserupakan dengan keledai sebagai bentuk penghinaan. 🔰 *3*- Siksaan yang amat pedih untuk pelaku kemaksiatan jenis ini dan perbuatan ini menunjukkan dosa besar. 🔰 *4*- Kewajiban bagi setiap orang untuk memulai dari dirinya dan menyuruh dirinya untuk berbuat kebaikan dan melarangnya dari berbuat kemungkaran. Karena manusia yang paling besar haknya sesudah Rasulullah shållallåhu ‘alaihi wa sallam dalam menjalankan syariat agama adalah dimulai dari diri sendiri. 🔰 *5*- Barangsiapa yang keadaannya seperti ini, maka ia bukanlah orang yang jujur (benar) dalam amar makruf nahi mungkar, karena kalaulah ia orang yang jujur dan benar dalam amar makruf, dan menyakini apa yang ia perintahkan adalah kebaikan, tentulah ia orang yang pertama kali mengamalkannya jika ia orang yang berakal. 🔰 *6*- Manusia pada hari kiamat, ada yang saling mengenal antara satu dengan lainnya, bahkan aib-aibnya yang selama ini disembunyikan di dunia, terbongkar kelak di hadapan makhluk. Sumber : bimbinganislam.com —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik dihari jum'at yang mulia ini: Untuk berdonasi klik 👇🏻 *pundisurga.id/* 🔖 Info dan Konfirmasi: *0878-3972-6984* (Admin)      

Info

Hadits Jum’at : Dua Pergi, Satu Tetap Tinggal

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 19 Januari 2024 *ONE DAY ONE HADITS*07 Rajab 1445 H 💖 *Dua Pergi, Satu Tetap Tinggal* 💖 •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: « يَتْبَعُ الْمَيْتَ ثلَاثَةٌ: أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ، فَيَرْجِعُ اِثْنَانِ وَيَبْقَى وَاحِدٌ: يَرْجِعُ أَهْلُهُ وَمَالُهُ، وَيَبْقَى عَمَلُهُ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. _*“Ada tiga hal yang mengikuti orang yang meninggal: keluarga, harta dan amalnya, kemudian yang dua kembali (pulang bersama para penghantar jenazah) dan hanya satu yang bersamanya; keluarga dan hartanya kembali dan yang tinggal (tetap menyertainya) adalah amalnya”.*_ (HR. Al-Bukhari, no. 6514 & Muslim, no. 2960). 🌺 *Faedah Hadits* : 🌺 🔰 *1*- Faedah berharga bahwa semua kehidupan setiap insan dunia ini akan kembali meninggalkannya, tidak ada satu pun yang bersamanya di kubur. Harta dan anak adalah perhiasan dunia yang akan meninggalkannya, siapakah yang akan menemaninya?, hanya satu yaitu amalnya. 🔰 *2*- Hendaknya kita memprioritaskan sahabat yang akan menemani kita hingga hari kiamat, bersungguh-sungguh untuk menunaikan amal shalih ini dengan ketulusan dan cara yang disyariatkan. Amalan inilah yang setia menemani kita ketika kita ditinggalkan oleh keluarga, anak-anak yang kita cintai dan harta yang dibanggakan. 🔰 *3*- Kandungan hadis ini juga mengajarkan keutamaan sikap zuhud dan anjuran hidup sederhana. Pesan dan nasihat seperti ini sangat penting, karena sebagai penyeimbang dan bisa menjadi rem pengendali diri dalam menyikapi perkembangan kehidupan dunia saat ini yang cenderung materialisme dan hedonisme, lupa akan tujuan akhir pada kehidupan akhirat yang sesungguhnya. 🔰 *4*- Perbandingan kedudukan antara keluarga, harta benda, dan amal ibadah. Ternyata yang sangat bermanfaat dan diperlukan hakekatnya untuk keselamatan dunia dan akhirat semenjak dalam alam kubur adalah amal ibadah itu sendiri. Terbukti, keluarga seperti istri, anak, cucu, atau orang tua dan lainnya, serta harta berupa fasilitas dan sarana yang diperlukan dalam prosesi pemakaman, semuanya akan kembali ke rumah dan akan sibuk dengan diri dan dunianya masing-masing, bahkan sibuk dengan urusan harta warisan. Mereka tidak mampu memberi pertolongan kepada orang yang sudah meninggal. 🔰 *5*- Pelajaran yang sangat berharga agar keluarga itu seharusnya menjadi lahan dan sarana yang akan mempermudah dan memperbanyak amal ibadah, dengan cara anak, istri, suami atau lainnya dibekali dengan pendidikan agama sejak dini sehingga mereka inilah yang akan selalu mendoakan dan memohon ampunkan bagi keluarganya yang sudah meninggal dunia. Jadi, keluarga seperti ini menjadi amal ibadah yang ikut menemani dalam kuburnya. Demikian juga, harta kekayaan yang dikelola dan dipergunakan kepada jalan yang diridhai Allah Ta’ala akan menjadi amal ibadah jariyah yang ikut menemani dan memberikan rasa kenyamanan dalam kuburnya biiznillah. Wallahu Ta’ala A’lam. Referensi Utama: Syarah Riyadhus Shalihin karya Syaikh Shalih al Utsaimin, & Kitab Bahjatun Naazhiriin Syarh Riyaadhish Shaalihiin karya Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaliy. Sumber : bimbinganislam.com —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik dihari jum'at yang mulia ini: Untuk berdonasi klik 👇🏻 *pundisurga.id/* 🔖 Info dan Konfirmasi: *0878-3972-6984* (Admin)

Info

Hadits Jum’at : Jangan Suka Mencela

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 12 Januari 2024 29 Jumadil Akhirah 1445 H *SERI HADITS JUM"AT* 💖 *Termasuk Dosa Besar, Suka Mencela* 💖 •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam kepada  Abu Jurayyi Jabir bin Sulaim Radhiyallahu anhu : لَا تَسُبَّنَّ أَحَدًا قَالَ فَمَا سَبَبْتُ بَعْدَهُ حُرًّا وَلَا عَبْدًا وَلَا بَعِيرًا وَلَا شَاةً _*“Janganlah engkau mencela seorangpun!” Abu Jurayyi berkata, “Maka setelah itu aku tidak pernah mencela seorang yang merdeka, seorang budak, seekor onta, dan seekor kambing”.*_ [HR. Abu Dawud, no: 4084; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani] 🌺 *Faedah Hadits* : 🌺 🔰 *1*- Termasuk keburukan yang dilakukan oleh lidah adalah mencela. Bahkan Imam adz-Dzahabi rahimahullah memasukkan  perbuatan suka mencela dalam daftar dosa-dosa besar. Beliau berkata, “Dosa besar ke empat  puluh empat adalah orang yang banyak melaknat/ mencela”. [Al-Kabair, hal: 164]. Oleh karena itu sepantasnya seorang Mukmin menjauhinya, 🔰 *2*- Mencela di dalam bahasa Arab disebut dengan sabb (سَبٌّ) atau sibâb (سِبَابٌ)  , artinya: memutuskan orang yang dicela dari kebaikan, atau menampakkan keburukan. [Lihat: Fathul Bâri, 1/86; ‘Umdatul Qâri, 1/278] Juga disebut dengan laknat (لَعْنَةٌ), artinya secara bahasa adalah: menjauhkan dari kebaikan. [Lihat Syarah Shahih Bukhâri, 8/374, karya Ibnu Baththal] 🔰 *3*- Seorang Muslim dan Mukmin memiliki kedudukan istimewa di hadapan Allâh Azza wa Jalla , maka janganlah seseorang suka mencelanya, karena hal itu merupakan perbuatan kefasikan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah mengingatkan hal ini dengan sabdanya dalam hadits di bawah ini: عَنْ زُبَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنْ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ Dari Zubaid, dia berkata: “Aku bertanya kepada Abu Wail tentang Murji’ah (satu kelompok yang berpendapat bahwa bahwa amal tidak termasuk iman, sehingga kemaksiatan tidak membahayakan iman-pen), maka dia berkata: Abdullah telah menceritakan kepadaku bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: “Mencela seorang Muslim merupakan kefasikan, dan memeranginya merupakan kekafiran”. [HR. Al-Bukhâri, no: 48; Muslim, no: 64; dll] Jawaban Abu Wail dengan membawakan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di atas sebagai bantahan kepada Murji’ah, yang mereka tidak menjadikan celaan kepada seorang Muslim sebagai kefasikan, dan memeranginya sebagai kekafiran. [Lihat Syarah Shahih Bukhâri, 1/111, karya Ibnu Baththal] 🔰 *4*- Banyak melaknat bukanlah perangai seorang Mukmin, maka jika seseorang biasa mencela dan melaknat, dia harus menjauhkan dirinya dari sifat tersebut. Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda: لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلَا اللَّعَّانِ وَلَا الْفَاحِشِ وَلَا الْبَذِيءِ “Seorang Mukmin bukanlah orang yang banyak mencela, bukan orang yang banyak melaknat, bukan pula orang yang keji (buruk akhlaqnya), dan bukan orang yang jorok omongannya” [HR. Tirmidzi, no. 1977; Ahmad, no. 3839 dan lain-lain] Sumber : almanhaj.or.id —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik dihari jum'at yang mulia ini: Untuk berdonasi klik 👇🏻 *pundisurga.id/* 🔖 Info dan Konfirmasi: *0878-3972-6984* (Admin)

Info

Penyaluran Bantuan Sembako & Logistik Untuk Panti Asuhan Yatim Dhu’afa La Tahzan

Dibuat oleh : Administrator Senin, 08 Januari 2024 Alhamdulillah, pada Jum’at (05/01/2024) bantuan sembako dan logistik bagi para santri di Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa La Tahzan Yogyakarta telah tersalurkan. Bantuan disalurkan dalam bentuk sembako dan kebutuhan MCK. Semoga memberi banyak manfaat dan menjadi pahala amal kebaikan yang banyak bagi para muhsinin. Yuk dukung terus aksi kebaikan ini, donasi dapat dikirimkan melalui, klik disini

Info

Jangan Menyerah Dalam Berdoa

Dibuat oleh : Administrator Senin, 08 Januari 2024 Ibnul Jauzi rahimahullah pernah berkata : “Iman seorang mukmin akan nampak disaat ia menghadapi ujian, disaat totalitas dalam berdo’a tapi belum melihat pengaruh apapun dari do’anya. Ketika ia tetap tidak mengubah keinginan dan harapannya meski sebab-sebab untuk putus asa semakin kuat. Itu semua dilakukan seseorang karena keyakinannya bahwa hanya Allah saja yang paling tahu apa yang yang lebih baik untuk dirinya.” Do’a adalah ibadah yang agung berdasarkan firman Allah Ta’ala : وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُوْنِيْٓ اَسْتَجِبْ لَكُمْ ۗاِنَّ الَّذِيْنَ يَسْتَكْبِرُوْنَ عَنْ عِبَادَتِيْ سَيَدْخُلُوْنَ جَهَنَّمَ دَاخِرِيْنَ “Berdo’alah kepadaKu, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina“. [Ghafir/40 : 60]. Imam Hafizh Ibnu Hajar menuturkan bahwa Syaikh Taqiyuddin Subki berkata : Yang dimaksud doa dalam ayat di atas adalah doa yang bersifat permohonan, dan ayat berikutnya ‘an ‘ibaadatiy menunjukkan bahwa berdoa lebih khusus daripada beribadah, artinya barangsiapa sombong tidak mau beribadah, maka pasti sombong tidak mau berdoa. Dengan demikian ancaman ditujukan kepada orang yang meninggalkan doa karena sombong dan barangsiapa melakukan perbuatan itu, maka dia telah kafir. Adapun orang yang tidak berdoa karena sesuatu alasan, maka tidak terkena ancaman tersebut. Walaupun demikian memperbanyak doa tetap lebih baik daripada meninggalkannya sebab dalil-dalil yang menganjurkan berdoa cukup banyak. [Fathul Bari 11/98]. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : لَيْسَ شَىْءٌ أَكْرَمَ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ “Tidak ada sesuatu yang paling mulia di sisi Allah daripada doa“. [Sunan At-Timidzi, bab Do’a 12/263, Sunan Ibnu Majah, bab Do’a 2/341 No. 3874. Musnad Ahmad 2/362]. Doa ada dua macam yaitu doa ibadah dan doa permohonan. Kedekatan Allah dengan hamba-Nya terbagi dua macam yaitu ; kedekatan ilmu-Nya dengan setiap mahluk-Nya dan kedekatan dengan hamba-Nya dalam memberikan setiap permohonan, pertolongan dan taufik kepada mereka. Barangsiapa yang berdoa kepada Allah dengan hati yang khusyu’ dan berdoa sesuai dengan aturan syariat serta tidak ada penghalang diterima doa tersebut seperti makan makanan yang haram atau semisalnya, maka Allah berjanji akan mengabulkan permohonan tersebut. Apalagi bila disertai hal-hal yang menyebabkan terkabulnya doa seperti memenuhi perintah Allah, meninggalkan larangan-Nya baik secara ucapan maupun perbuatan dan yakin bahwa doa tersebut akan dikabulkan. Maka Allah berfirman : “Maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)Ku dan hedaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. Artinya orang yang berdoa akan berada dalam kebenaran yaitu mendapatkan hidayah untuk beriman dan berbuat amal shalih serta terhindar dari kejahatan dan kekejian. [Tafsir As-Sa’di 1/224-225]. Sumber referensi: almanhaj.or.id

Info

Keistimewaan Sedekah Jum’at

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 05 Januari 2024 22 Jumadil Akhirah 1445 H 💖 Hikmah Dari Cobaan 💖 •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْه) “Barangsiapa yang Allah menghendaki kebaikan untuknya, maka Allah akan memberikan cobaan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5213) 🌺 Faedah Hadits : 🌺 🔰 1- Penetapan adanya sifat “Iradah” (Kuasa) bagi Allah yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya; 🔰 2- Penjelasan bahwa salah satu cara Allah menghendaki kebaikan kepada salah satu hamba-Nya adalah dengan memberikan cobaan kepadanya agar dia kembali dan ingat kepada Allah, dan Allah akan memberikan pahala dan kemuliaan jika hamba tersebut bersabar; 🔰 3- Cobaan dan ujian yang dialami seorang merupakan tanda kebaikan yang Allah berikan kepadanya. Maka hendaknya dia menghadapinya dengan kesabaran dan selalu berperasangka baik kepada Allah; 🔰 4- Banyaknya kebaikan dalam cobaan dan ujian yang Allah berikan kepada hamba, di antaranya: sebagai pengingat dari kelalaian, penghapus dosa, penambah derajat di sisi Allah, penambah pahala kesabaran, pengingat akan banyaknya nikmat dan anugerah, pendorong untuk bertaubat dan berdoa kepada Allah dan pendorong untuk bersyukur atas segala nikmat dan sebagainya); 🔰 5- Isyarat bahwa segala ketetapan Allah itu tidak kosong dari hikmah dan semua perbuatan-Nya itu selalu membawa kebaikan bagi hamba sekalipun dalam bentuk sesuatu yang tidak disukai oleh hamba. Wallahu a’lam. Oleh Ustadz Mahful Safarudin hafizhahullahu Sumber : pesantrenalirsyad.org —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik anda dihari jum'at yang mulia ini: Untuk berdonasi tinggal klik 👇🏻 pundisurga.id/ 🔖 Info dan Konfirmasi: 0878-3972-6984 (Admin)

Info

Sembuhkan Sakit Dengan Sedekah

Dibuat oleh : Administrator Kamis, 04 Januari 2024 Islam memerintahkan kita untuk berikhtiar mencari obat dari penyakit yang diderita. Semua penyakit pasti ada obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua atau kematian. Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, تداووا عباد الله فإن الله تعالى لم يضع داء إلا وضع له دواء غير داء واحد: الهرم “Berobatlah wahai para hamba Allah. Sesungguhnya Allah Ta’ala tidaklah menciptakan penyakit, melainkan Allah menciptakan juga obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu tua.” Dan obat suatu penyakit itu tidak selamanya berupa obat-obat jasmani, seperti herbal, obat-obatan medis, dan lain-lain. Ada jenis obat yang secara kasatmata tidak berkaitan dengan jasmani, namun ia adalah obat yang sangat manjur yang bisa mengungguli semua obat medis, herbal, dan yang sejenisnya. Karena Al-Qur’an mengajarkan bahwa kesembuhan penyakit ada keterkaitan erat dengan kepercayaan yang kuat kepada Tuhan (akidah) dan tawakal yang baik. Allah Ta’ala berfirman, وَإِذَا مَرِضۡتُ فَهُوَ يَشۡفِينِ “Apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’ara: 80) Pesan ini tidak boleh luput dari setiap muslim yang sakit. Bahwa dokter dan segala upaya pengobatan medis atau herbal, hanyalah sarana ikhtiar untuk mengikuti sunnatullah yang Allah tetapkan di bumi ini. Namun, yang menentukan kesembuhan, bukan ikhtiar kita, tetapi Allah Tuhan alam semesta yang mampu menyembuhkan. Disebutkan di dalam hadis dari Abdullah bin Mas’ud dan Ubadah bin Shomit -semoga Allah meridai keduanya-, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, وداوُوا مرضاكم بالصدقة “Obatilah orang-orang sakit kalian dengan bersedekah.” (Dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ dan Shahih At-Targhib) Ibnul Qayyim rahimahullah menerangkan hadis ini, فإن للصدقة تأثيرًا عجيبًا في دفع أنواع البلاء ولو كانت من فاجر أو من ظالم بل من كافر فإن الله تعالى يدفع بها عنه أنواعا من البلاء وهذا أمر معلوم عند الناس خاصتهم وعامتهم وأهل الأرض كلهم مقرون به لأنهم جربوه “Sedekah memiliki khasiat yang kuat menolak berbagai macam bala (termasuk penyakit). Bahkan, sekalipun itu dari orang yang ahli maksiat, zalim, maupun orang kafir. Melalui sedekah yang mereka lakukan, Allah angkat bala. Khasiat sedekah seperti ini disaksikan oleh banyak orang, orang-orang berilmu, atau kaum awam umumnya, bahkan seluruh penduduk bumi mengakuinya karena mereka telah merasakan sendiri.” (Jami’ Al-Fiqh, 3: 7) Jika ahli maksiat, bahkan orang kafir sekalipun, sedekah untuk menolak bala atau menyembuhkan penyakit bisa Allah Ta’ala kabulkan, terlebih jika yang melakukan adalah seorang muslim yang bertauhid dan taat kepada agama. Sumber : Muslim.or.id

Info

Kenapa Harus Menunaikan Zakat Maal ?

Dibuat oleh : Administrator Rabu, 03 Januari 2024 Setiap harta yang kita miliki, baik itu dalam bentuk uang, emas, perak, atau aset lainnya, wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan telah melewati haul (setahun kepemilikan). Dengan menunaikan zakat mal, kita ikut berpartisipasi dalam membangun keadilan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih berkeadilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219) Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani) Yuk, mari kita buka pintu hati dan kantong zakat kita. Sebarkan kebaikan, bantu sesama, dan raih pahala yang berlipat ganda. Jangan tunggu hingga besok, karena besok mungkin tidak kunjung tiba. Segera tunaikan zakat mal kita, dan mari menjadi bagian dari umat yang taat kepada perintah Allah. Jangan lupa, zakat mal bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang kita terima. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan berkah serta keberkahan pada harta yang kita zakatkan. Mari bersama-sama menjadi pelaku kebaikan dan berbagi kebahagiaan kepada sesama. Ayo, tunaikan zakat mal sekarang juga!

Info

Ramadhan Sebentar Lagi, Yuk Bayar Fidyah

Dibuat oleh : Administrator Selasa, 02 Januari 2024 Pembayaran fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi tertentu. Pembayaran fidyah biasanya dilakukan dengan memberikan kontribusi dalam bentuk makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan nilai setara dalam bentuk uang. Fidyah memiliki beberapa hikmah dan tujuan yang mendalam dalam konteks Islam. Beberapa hikmah fidyah antara lain: Kepedulian Terhadap Sesama: Fidyah mengajarkan nilai kepedulian dan empati terhadap mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau keadaan tertentu. Hal ini mencerminkan ajaran kasih sayang dalam Islam dan kebutuhan untuk saling membantu di antara anggota masyarakat. Pelaksanaan Keadilan Sosial: Fidyah sebagai bentuk pengganti puasa menunjukkan prinsip keadilan sosial. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat berpartisipasi dalam menyumbangkan bagian dari rezekinya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Pengganti Ibadah yang Tidak Dapat Dilaksanakan: Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, fidyah memberikan kesempatan untuk menggantikan ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan dengan tindakan amal yang bermanfaat bagi sesama.

Info

Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Mencapai Haul

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 29 Desember 2023 16 Jumadil Akhir 1445 H •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ _*“Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.”*_ (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) 🌺 *Faedah Hadits* : 🌺 🔰 *1*- Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). 🔰 *2*- Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. 🔰 *3*- Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). 🔰 *4*- Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Sumber : muslim.or.id —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik anda dihari jum’at yang mulia ini: Untuk berdonasi klik disini 🔖 Info dan Konfirmasi: *0878-3972-6984* (Admin)