Dibuat oleh : Admin
Rabu, 7 Agustus 2024 / 2 Safar 1446 H
Dalam menjalani kehidupan saat ini, apakah pernah terbesit di pikiran kita tentang tentang perbedaan zakat dengan pajak? Atau apakah zakat dan pajak itu adalah dua hal yang sama? Mari bersama-sama kita ulik perbedaan dan persamaan antara zakat dan pajak. Mengutip dari Fiqih Zakat Kontemporer Dompet Dhuafa, berikut ini merupakan sisi persamaan antara zakat dan pajak:
- Pajak dan zakat sama-sama disalurkan melalui lembaga.
- Tidak ada imbalan tertentu bagi yang mengeluarkan pajak ataupun zakat dari lembaga yang menerimanya.
- Keduanya memiliki target-target pada aspek sosial, ekonomi, politik tertentu
Secara gamblang, zakat dan pajak memiliki persamaan karena perintah mengeluarkan sebagian harta ini dijalankan menurut aturan tertentu yang menaungi sebuah kelompok masyarakat. Zakat dibayar berdasarkan syariat Islam, sedangkan pajak dibayarkan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku dalam sebuah negara.
“…dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Meskipun zakat dan pajak memiliki persamaan seperti yang telah di sampaikan pada paragraf diatas, bukan berarti zakat dan pajak adalah dua hal yang sama.
Karena jika kita pelajari jauh lebih dalam makna dari zakat, maka kita pasti akan menemukan pebedaan-perbedaan antara zakat dan pajak. Lalu apa saja yang membuat zakat dan pajak menjadi berbeda? Mari kita ulik bersama sama.
Perbedaan yang ada pada dua hal itu antara lain :
- Penerima
Orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan mustahik (golongan orang yang berhak menerima zakat), dan dapat dirasakan langsung atau tidak langsung bagi penerima, sedangkan pajak tidak bisa dirasakan lansung oleh penerima.
- Waktu Pemberian
Zakat dikeluarkan / dibayarkan saat harta telah mancapai nisab (batasan minimal kekayaan seseorang yang diwajibkan membayar zakat), sedangkan pajak dikeluarkan pada tiap tahunya (tidak peduli keadaan yang sedang dialami).
- Alat pembayaran
Pembayaran zakat lebih fleksibel karena bisa menggunakan uang tunai maupun barang pokok lain yang dimiiki sedangkan pajak hanya bisa dibayarkan menggunakan uang tunai.
- Perbedaan Secara bahasa
zakat dan pajak memiliki makna yang sangat jauh berbeda. Dalam bahasa arab pajak memiliki dharibah/ tagihan yang membebani. Sedangkan zakat memiliki makna pembersihan,pertumbuhan, dan keberkahan. Nabi Sallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: harta tidak akan berkurang dengan sedekah (HR. Tarmidzi).Lalu, Allah berfirman dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 103:
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka.“
Merujuk pada Al Quran dan hadits, zakat bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan harta karena tidak semua bagian adalah milik kita. Ada hak orang lain di dalam harta yang kita gunakan dan konsumsi.
- Sasaran wajib zakat/Pajak
Zakat hanya di wajibkan bagi orang islam, sedangkan pajak diwajibkan oleh seluruh warga negara.
- Jumlah nominal yang dikeluarkan
Ukuran/kadar harta yang dikeluarkan dalam berzakat telah ditrntukan secara mutlak oleh syariat. Sedangkan besaran nominal yang arus dikeluarkan untuk pajak diatur oleh pemerintah.
- Penyaluran
Perbedaan zakat dan pajak yang terakhir yaitu penyaluran setelah dana terkumpul. Untuk zakat, Al Quran telah mengatur penyaluran kepada 8 golongan mustahik atau penerima zakat. Zakat menyimpan pesan tersirat untuk kemanusiaan. Kalau pajak. penyaluran digunakan untuk menutupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Demikian lah beberapa contoh persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak yang bisa kita pahami bersama. Semoga setelah kita memahami persamaan dan perbedaan antara zakat dan pajak untuk kedepanya kita bisa membedakan kapan kita harus membayar zakat dan kapan kita harus membayar pajak sehingga kita tetap bisa menjadi umat muslim dan warga negara yang taat pada peraturan karena hakikatnya meski ketetapan pajak dirancang oleh manusia tetapi bisa terealisasikan karena ijin Allah SWT.