Pundi Surga

berbagi

Info

Hadits Jum’at : Sifat Pelit Yang Tercela

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 09 Februari 2024 28 Rajab 1445 H *ONE DAY ONE HADITS* 💖 *Dua Sifat Pelit Yang Tercela* 💖 •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda, وَلاَ يَجْتَمِعُ الشُّحُّ وَالإِيمَانُ فِي قَلْبِ عَبْدٍ أَبَدًا _*“Tidak akan berkumpul sifat kikir dan keimanan dalam hati seorang hamba selama-lamanya.”*_ (HR. An-Nasa’i no. 3110). 🌺 *Faedah Hadits* : 🌺 🔰 *1*- Secara garis besar, sifat pelit terbagi menjadi dua, yaitu pelit kepada diri sendiri dan pelit kepada orang lain (dalam hal harta, ilmu, dan kedudukan). Pertama, pelit kepada diri sendiri Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah pernah berkata, ﻭﺃﺷﺪ ﺩﺭﺟﺎﺕ ﺍﻟﺒﺨﻞ ﺃﻥ ﻳﺒﺨﻞ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻓﻜﻢ ﻣﻦ ﺑﺨﻴﻞٍ ﻳﻤﺴﻚ ﺍﻟﻤﺎﻝ، ﻭﻳﻤﺮﺽ ﻓﻼ ﻳﺘﺪﺍﻭﻯ، ﻭﻳﺸﺘﻬﻲ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻓﻴﻤﻨﻌﻪ ﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟﺒﺨﻞ “Derajat pelit yang paling parah adalah pelit terhadap diri sendiri, padahal ia sedang membutuhkan. Betapa banyak manusia yang menahan hartanya (tidak dibelanjakan), semisal ketika sakit ia tidak berobat. Ia sedang berhajat (punya kebutuhan) terhadap sesuatu, tetapi ia tahan karena pelit.” (Lihat Mukhtashar Minhaj Al-Qashidin, hal. 205) 🔰 *2*- Menampakkan nikmat-nikmat Allah itu dianjurkan asal jangan sombong dan tidak berlebihan. Allah Ta’ala berfirman, وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (menampakannya).” (QS. Ad-Dhuha: 11) Begitu pula, yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, إِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يُرَى أَثَرُ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ “Sesungguhnya Allah suka melihat tampaknya bekas nikmat Allah kepada hamba-Nya.” (HR. Tirmidzi no. 2819 dan An-Nasai no. 3605. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadis ini sahih) 🔰 *3*- Pelit kepada orang lain ada berbagai macam bentuknya dan yang paling parah adalah tatkala ia tidak menjalankan kewajiban harta, yaitu zakat dan nafkah. Sehingga, orang-orang yang pelit dan tidak menunaikan kewajiban harta, Allah beri ancaman dengan siksa, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُون “Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak (harta) dan tidak menginfakkannya (mengeluarkan zakatnya) di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.(QS. At-Taubah: 34) 🔰 *4*- Demikian pula, dalam hal nafkah, ia berdosa bila tidak menunaikan kewajiban nafkah kepada keluarganya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, كفى بًالمرء إثما أن يضيع من يقوت “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no. 1692 dan Ibnu Hibban no. 4240) 🔰 *5*- Selain dalam harta, pelit terkait dengan ilmu (agama) juga dilarang sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, مَنْ سُئِلَ عَنْ عِلْمٍ فَكَتَمَهُ أُلْجِمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ نَارٍ “Siapa saja yang ditanya tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka akan diberikan pada hari kiamat penutup mulut dari api neraka.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, serta Ibnu Hibban dalam Shahih-nya). Namun, terkadang menyembunyikan ilmu dibutuhkan dalam keadaan tertentu, seperti ingin menyampaikan di waktu yang tepat, masyarakat atau orang lain belum siap menerimanya, atau ilmu tersebut termasuk ilmu yang kompleks sehingga butuh waktu, pikiran, dan harta untuk memperolehnya. Sumber : muslim.or.id —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik dihari jum'at yang mulia ini: Untuk berdonasi klik 👇🏻 *pundisurga.id/* 🔖 Info dan Konfirmasi: *0878-3972-6984* (Admin)

Info

Keistimewaan Sedekah Jum’at

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 05 Januari 2024 22 Jumadil Akhirah 1445 H 💖 Hikmah Dari Cobaan 💖 •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (مَنْ يُرِدْ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُصِبْ مِنْه) “Barangsiapa yang Allah menghendaki kebaikan untuknya, maka Allah akan memberikan cobaan kepadanya.” (HR. Al-Bukhari no. 5213) 🌺 Faedah Hadits : 🌺 🔰 1- Penetapan adanya sifat “Iradah” (Kuasa) bagi Allah yang sesuai dengan keagungan dan kemuliaan-Nya; 🔰 2- Penjelasan bahwa salah satu cara Allah menghendaki kebaikan kepada salah satu hamba-Nya adalah dengan memberikan cobaan kepadanya agar dia kembali dan ingat kepada Allah, dan Allah akan memberikan pahala dan kemuliaan jika hamba tersebut bersabar; 🔰 3- Cobaan dan ujian yang dialami seorang merupakan tanda kebaikan yang Allah berikan kepadanya. Maka hendaknya dia menghadapinya dengan kesabaran dan selalu berperasangka baik kepada Allah; 🔰 4- Banyaknya kebaikan dalam cobaan dan ujian yang Allah berikan kepada hamba, di antaranya: sebagai pengingat dari kelalaian, penghapus dosa, penambah derajat di sisi Allah, penambah pahala kesabaran, pengingat akan banyaknya nikmat dan anugerah, pendorong untuk bertaubat dan berdoa kepada Allah dan pendorong untuk bersyukur atas segala nikmat dan sebagainya); 🔰 5- Isyarat bahwa segala ketetapan Allah itu tidak kosong dari hikmah dan semua perbuatan-Nya itu selalu membawa kebaikan bagi hamba sekalipun dalam bentuk sesuatu yang tidak disukai oleh hamba. Wallahu a’lam. Oleh Ustadz Mahful Safarudin hafizhahullahu Sumber : pesantrenalirsyad.org —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik anda dihari jum'at yang mulia ini: Untuk berdonasi tinggal klik 👇🏻 pundisurga.id/ 🔖 Info dan Konfirmasi: 0878-3972-6984 (Admin)

Info

Kenapa Harus Menunaikan Zakat Maal ?

Dibuat oleh : Administrator Rabu, 03 Januari 2024 Setiap harta yang kita miliki, baik itu dalam bentuk uang, emas, perak, atau aset lainnya, wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan telah melewati haul (setahun kepemilikan). Dengan menunaikan zakat mal, kita ikut berpartisipasi dalam membangun keadilan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih berkeadilan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219) Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang. “Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani) Yuk, mari kita buka pintu hati dan kantong zakat kita. Sebarkan kebaikan, bantu sesama, dan raih pahala yang berlipat ganda. Jangan tunggu hingga besok, karena besok mungkin tidak kunjung tiba. Segera tunaikan zakat mal kita, dan mari menjadi bagian dari umat yang taat kepada perintah Allah. Jangan lupa, zakat mal bukan hanya sekadar kewajiban, tapi juga sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang kita terima. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan berkah serta keberkahan pada harta yang kita zakatkan. Mari bersama-sama menjadi pelaku kebaikan dan berbagi kebahagiaan kepada sesama. Ayo, tunaikan zakat mal sekarang juga!

Info

Ramadhan Sebentar Lagi, Yuk Bayar Fidyah

Dibuat oleh : Administrator Selasa, 02 Januari 2024 Pembayaran fidyah adalah kewajiban bagi mereka yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau kondisi tertentu. Pembayaran fidyah biasanya dilakukan dengan memberikan kontribusi dalam bentuk makanan kepada orang yang membutuhkan atau dengan memberikan nilai setara dalam bentuk uang. Fidyah memiliki beberapa hikmah dan tujuan yang mendalam dalam konteks Islam. Beberapa hikmah fidyah antara lain: Kepedulian Terhadap Sesama: Fidyah mengajarkan nilai kepedulian dan empati terhadap mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan kesehatan atau keadaan tertentu. Hal ini mencerminkan ajaran kasih sayang dalam Islam dan kebutuhan untuk saling membantu di antara anggota masyarakat. Pelaksanaan Keadilan Sosial: Fidyah sebagai bentuk pengganti puasa menunjukkan prinsip keadilan sosial. Dengan membayar fidyah, seseorang dapat berpartisipasi dalam menyumbangkan bagian dari rezekinya untuk membantu mereka yang kurang beruntung. Pengganti Ibadah yang Tidak Dapat Dilaksanakan: Bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu, fidyah memberikan kesempatan untuk menggantikan ibadah puasa yang tidak dapat dilaksanakan dengan tindakan amal yang bermanfaat bagi sesama.

Info

Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Mencapai Haul

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 29 Desember 2023 16 Jumadil Akhir 1445 H •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ _*“Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.”*_ (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) 🌺 *Faedah Hadits* : 🌺 🔰 *1*- Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). 🔰 *2*- Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. 🔰 *3*- Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). 🔰 *4*- Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Sumber : muslim.or.id —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik anda dihari jum’at yang mulia ini: Untuk berdonasi klik disini 🔖 Info dan Konfirmasi: *0878-3972-6984* (Admin)

Info

Penyaluran Bantuan Sembako & Logistik Untuk Panti Asuhan Daarut Taqwa

Dibuat oleh : Administrator Kamis, 28 Desember 2023 Alhamdulillah, Senin 11 Desember 2023 telah tersalurkan bantuan untuk Panti Asuhan Daarut Taqwa (Minggir, Sleman). Bantuan disalurkan dalam bentuk sembako dan kebutuhan MCK. Semoga bantuan ini dapat memberi banyak manfaat bagi para santri. Yuk dukung terus keberlanjutan kebaikan ini Donasi tinggal klik disini