Dibuat oleh : Administrator
Kamis, 01 Februari 2024
Oleh: M.Syafrie Ramadhan (Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Hukum Dukungan Palestina
Serangan agresi dan aneksasi Israel terhadap Palestina telah memakan banyak korban jiwa berjatuhan, banyak para warga mengungsi, jaringan telekomuniskasi terputus, hancurnya rumah, gedung serta fasilitas publik. Ini bukan soal agama saja, tetapi Tindakan ini merupakan kejahatan perang yang tidak beradab dan mencoreng nilai-nilai kemanusiaan. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman didalam surat Al Isra ayat 33 yang berbunyi:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوْمًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهٖ سُلْطٰنًا فَلَا يُسْرِفْ فِّى الْقَتْلِۗ اِنَّهٗ كَانَ مَنْصُوْرًا
Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Siapa yang dibunuh secara teraniaya, sungguh Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya. Akan tetapi, janganlah dia (walinya itu) melampaui batas dalam pembunuhan (kisas). Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Dukungan kepada Palestina telah dilakukan oleh banyak pihak, ada yang mengirimkan bantuan tenaga, semjata, ada yang menggalang finansial untuk perjuangan rakyat palestina. Ada yang mendukung secara moral dengan doa-doa yang dipanjatkan sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan dan perwujudan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah insaniyah, Allah Subhanahu wata’ala berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْاۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar (kesucian) Allah, jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram,jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qalā’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda),dan jangan (pula mengganggu) para pengunjung Baitulharam sedangkan mereka mencari karunia dan rida Tuhannya! Apabila kamu telah bertahalul (menyelesaikan ihram), berburulah (jika mau). Janganlah sekali-kali kebencian(-mu) kepada suatu kaum, karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya.
Dampak Fatwa Haram MUI Terhadap Produk Pro Israel
Seiring makin maraknya aksi solidaritas dukungan terhadap rakyat Palestina di berbagai negara maupun Indonesia. Majelsi Ulama Indonesia (MUI) dalam hal ini telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Ada 4 item didalam Fatwa MUI No 83 Tahun 2023 ini diantaranya:
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) diatas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada disekitar muzakki. Dalam hal ini keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Dari penjelasan Fatwa MUI ini banyak Masyarakat berasumsi bahwasannya perlu untuk memboikot produk-produk yang mendukung penjajahan Israel yang secara nyata memberikan pendukungan terhadap agresi dan juga aktivitas zionisme Israel. Sehingga banyak beredar di Internet atau media sosial produk produk yang disinyalir mendukung penuh agresi Israel terhadap Palestina. Dampaknya adalah banyak produk-produk yang sudah dinyatakan halal di Indonesia dan sudah familiar juga di Indonesia, sekarang menjadi di boikot oleh masyrakat kita yang mendukung penuh perjuangan Palestina. Apakah benar demikian?
Sebagaimana diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. “Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, H Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa di Jakarta.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi soal daftar produk-produk Israel yang beredar luas di media sosial (medsos). Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menegaskan MUI tidak pernah mengharamkan produk-produk tersebut.
MUI juga tidak berkompeten merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot.
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersitifikasi halal. “Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kami tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegas Miftahul. Dia juga mengatakan MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. “Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu,” ucapnya. Menurutnya, yang membuat daftar produk itu adalah pihak lain dan sama sekali bukan dari MUI. “Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” lanjut Miftahul.
Seperti kita ketahui bersama, banyak beredar daftar produk pro Israel di media sosial, meskipun MUI sendiri belum memberikan nama-nama produk yang harus diboikot. Warganet menyimpulkan produk-produk berikut ini yang diboikot, meskipun belum ada konfirmasi pasti dari brand-brand tersebut apakah benar-benar pro Israel atau tidak.
Produk-produk tersebut, di antaranya fast food McDonalds, KFC, Pizza Hut, Burger King, Starbucks, dan Subway. Kemudian, kategori sabun, sampo, deterjen, rinso yakni, Molto, Pasta Gigi, Pepsodent, CloseUp, Sensodyne, Oral-B, Pantene, Sunsilk, Lifebuoy, Lux, Vanish, Johnsons, Cif, Fairy, Colgate, Listerine, Head & Shoulder. Selanjutnya, kategori cokelat dan snack, antara lain KitKat, Magnum, Oreo, Danone, Lays, Kraft, Pringles, Biskuat, Twix, Mars, Doritos, Cheetos, Milo, Pringles, Lays, M&Ms dan Cornflakes.
Sementara produk kesehatan yakni, Vicks dan Scott; popok atau pembalut Pampers, Kotex, saus dan kecap Heinz, Bango, ABC 16. Brand lainnya adalah Danone, Unilever, Nokia, Motorola, Ford dan Chevrolet
Beberapa hari lalu juga terdapat trending topik dengan hastag #tolakdanoneaqua. Trending ini ditanggapi beragam oleh netizen, karena hanya Aqua saja yang disorot padahal ada puluhan merek lain yang juga beredar di internet. Netizen mengaitkannya dengan persaingan usaha antar produsen AMDK dengan memanfaatkan isu boikot ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan produk-produk makanan dan minuman yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan tidak haram untuk dikonsumsi.
Menurutnya, kalau secara zatnya atau produknya, perubahan halal menjadi haram terjadi jika ada penggunaan bahan haram atau ada kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan yang menyebabkan masuknya bahan haram ke produknya.
Dia pun membantah adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya. “Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel,” ujarnya.
Bagaimana Sikap Kita?
Apa yang sudah keluarkan oleh Komisi Fatwa MUI terkait dukungan penuh terhadap perjuangan palestina, sejatinya sudah benar dalam mengambil sikap. Apa yang disampaikan oleh KH Asrorun Niam Sholeh, beliau menjelaskan bahwa “Fatwa ini seperti air, bagi kondisi tubuh yang sehat dia akan menyegarkan, tapi bagi tubuh yang sakit, dia menyakitkan. Tapi meski sakit sebentar, ini untuk menyembuhkan dan menghidupkan kemanusiaan yang bersifat universal.”
Sikap kita sebagai seorang muslim bahkan bukan hanya seorang muslim tetapi seorang manusia yang berprinsip bahwa penjajahan diatas dunia harus dihapuskan. Maka apa yang dilakukan oleh zionis Israel terhadap Palestina tetaplah salah dan biadab.
Untuk persoalan boikot memboikot Prof Quraish Shihab menyarankan persoalan ini diserahkan kepada ahlinya untuk melihat nama-nama produk yang jelas-jelas mendukung Israel. Dan Beliau juga menekankan kepada masyarakat harus pandai-pandai dalam hal ini. Membasmi kemungkaran itu, katanya, tidak boleh kalau itu mengakibatkan kemungkaran yang sama atau lebih buruk. “Tetapi boikot perlu, dan banyak yang perlu diboikot. Hanya saja kita perlu teliti, apakah (produk) ini tidak (perlu diboikot),” ujarnya. Penulis buku ‘MembumikanAl-Quran’ itu tak menampik adanya kerugian dalam persoalan boikot-memboikot ini. Akan tetapi, menurutnya itu merupakan sebuah risiko.
Menurut Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Ustadz Dr Adi Hidayat, Lc., MA. Mengatakan terkait fatwa MUI bahwasannya “saya akan ikuti fatwa itu, dan viralkan dari sekarang bikin listnya makanan-makanan dan barang-barang semua yang dijual dari sana jangan dikonsumsi lagi dan jangan beli lagi, itu tekanan yang terbaik untuk melahirkan kedamaian saat ini.” Ujarnya.
Sejatinya Kita tidak ingin ada rumah sakit, Gereja, Masjid, di bom lagi, di hancurkan lagi, maka caranya mudah tekan semuanya sampai selesai, dan itu yang bis akita lakukan saat ini. Mari kita kuatkan bersama doa untuk saudara kita di Palestina.