Dibuat oleh : Administrator
ONE DAY ONE HADITS
Jum’at, 10 Mei 2024
02 Dzulqo’dah 1445 H
๐ Bahaya Musik & Nyanyian ๐
โขโโโโโโขโ๏ทฝโโขโโโโโโข
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ุณูููููููู ููู ุขุฎูุฑู ุงูุฒููู ูุงูู ุฎูุณููู ุ ููููุฐููู ุ ููู ูุณูุฎู โ ุ ููููู : ููู ูุชูู ุฐููููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ุ ููุงูู : โ ุฅูุฐูุง ุธูููุฑูุชู ุงููู ูุนูุงุฒููู ููุงููููููููุงุชู ุ ููุงุณูุชูุญููููุชู ุงููุฎูู ูุฑู โ
โDi akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi burukโ.
Beliau ditanya, โKapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?โ
Beliau menjawab, โKetika alat-alat musik dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halalโ.
(HR. Ath Thabrani dalam Muโjam Al Kabir (5672), dihasankan Asy Syaukani (Nailul Authar, 8/262), bahkan Al Albani menyatakan hadits ini bisa terangkat sampai derajat shahih (Shahih Al Jamiโ, 3665).
๐บ Faedah Hadits : ๐บ
๐ฐ 1- Hadits di atas sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa nyanyian dan alat-alat musik termasuk kedalam dosa-dosa besar, sehingga hukumnya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :
โSungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. (HR. Bukhari)
๐ฐ 2- Musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan โmusik religiโ atau โIslamiโ. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan โzina Islami/religiโ atau โmabuk Islami/religiโ. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.
Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu โanhu, Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุตูุชุงู ู ูุนููุงู ูู ุงูุฏููุง ูุงูุขุฎุฑุฉ: ู ุฒู ุงุฑ ุนูุฏ ูุนู ุฉุ ูุฑูุฉ ุนูุฏ ู ุตูุจุฉ
โDua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.โ (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)
๐ฐ 3- Larangan musik dan nyanyian di dalam islam mengandung sebuah hikmah yang besar, karena musik/nyanyian religi sekalipun sangat mampu membuat lalai manusia bahkan banyak yang terjerumus ke dalam kemaksiatan yang lebih besar akibat sering mendengarkan musik/nyanyian. Oleh karena itu di dalam Islam kita dianjurkan banyak mengingat Allah/berdzikir dimana pun berada bukan mendengar musik/nyanyian. Karena kedua hal tesebut tidaklah menambah iman, tapi justru menambah kemunafikan di dlam hati, Maka hendaknya kita berhati-hati.
sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata,
ุฅูููู ุงููููุฑูุขูู ูู ุงููุบูููุงุกู ููุง ููุฌูุชูู ูุนูุงูู ููู ุงููููููุจู ุฃูุจูุฏูุงุ ููู ูุง ุจูููููููู ูุง ู ูู ุงูุชููุถูุงุฏูู
โSesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentanganโ (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).
๐ฐ 4- Hendaknya bagi yang ragu-ragu apakah nyanyian/musik ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.
Sumber : muslim.or.id
——————————————————
๐Yuk berikan sedekah terbaik anda dihari jum’at yang mulia ini:
๐ณ BSI 444.567.0100
๐ณ Muamalat 531.007.0697
[A.n. Pundi Surga]
๐ Info dan Konfirmasi:
0878-3972-6984 (Admin)