Pundi Surga

Bahaya Musik dan Nyanyian

Dibuat oleh : Administrator

ONE DAY ONE HADITS

Jum’at, 10 Mei 2024
02 Dzulqo’dah 1445 H

💖 Bahaya Musik & Nyanyian 💖

•┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈•

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

سَيَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ خَسْفٌ ، وَقَذْفٌ ، وَمَسْخٌ ” ، قِيلَ : وَمَتَى ذَلِكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ قَالَ : ” إِذَا ظَهَرَتِ الْمَعَازِفُ وَالْقَيْنَاتُ ، وَاسْتُحِلَّتِ الْخَمْرُ “

“Di akhir zaman nanti akan ada (peristiwa) di mana orang-orang ditenggelamkan (ke dalam bumi), dilempari batu dan diubah wajahnya menjadi buruk”.

Beliau ditanya, “Kapankah hal itu terjadi wahai Rasulullah?”

Beliau menjawab, “Ketika alat-alat musik dan para penyanyi wanita telah merajalela, serta khamr di anggap halal”.

(HR. Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir (5672), dihasankan Asy Syaukani (Nailul Authar, 8/262), bahkan Al Albani menyatakan hadits ini bisa terangkat sampai derajat shahih (Shahih Al Jami’, 3665).

🌺 Faedah Hadits : 🌺

🔰 1- Hadits di atas sudah cukup membuktikan kepada kita bahwa nyanyian dan alat-alat musik termasuk kedalam dosa-dosa besar, sehingga hukumnya haram. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam :

”Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. (HR. Bukhari)

🔰 2- Musik hukumnya haram meskipun dinamai dengan “musik religi” atau “Islami”. Karena jika musik menjadi boleh didengar karena ada embel-embel Islami atau religi, ini berkonsekuensi dosa-dosa besar yang disebutkan satu paket dengan musik dalam hadis ini, pun bisa menjadi boleh, asalkan juga dinamai dengan “zina Islami/religi” atau “mabuk Islami/religi”. Betapa sucinya Islam dari hal-hal seperti ini.

Juga dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة: مزمار عند نعمة، ورنة عند مصيبة

“Dua suara terlaknat di dunia dan akhirat: suara seruling di saat mendapat nikmat dan suara histeris di saat mendapat musibah.” (HR. Al-Bazzar, dinilai hasan oleh Syekh Al-Albani)

🔰 3- Larangan musik dan nyanyian di dalam islam mengandung sebuah hikmah yang besar, karena musik/nyanyian religi sekalipun sangat mampu membuat lalai manusia bahkan banyak yang terjerumus ke dalam kemaksiatan yang lebih besar akibat sering mendengarkan musik/nyanyian. Oleh karena itu di dalam Islam kita dianjurkan banyak mengingat Allah/berdzikir dimana pun berada bukan mendengar musik/nyanyian. Karena kedua hal tesebut tidaklah menambah iman, tapi justru menambah kemunafikan di dlam hati, Maka hendaknya kita berhati-hati.

sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim rahimahullahu berkata,

إِنَّ الْقُرْآنَ وَ الْغِنَاءَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي الْقَلْبِ أَبَدًا، لِمَا بَيْنَهُمَا مِن التَّضَادِّ

“Sesungguhnya Al-Quran dan nyayian itu tidak akan bersatu di hati selamanya, karena keduanya itu bertentangan” (Ighatsatul Lahfan, 1: 248).

🔰 4- Hendaknya bagi yang ragu-ragu apakah nyanyian/musik ini hukumnya boleh atau haram, maka hendaknya dia mengetahui bahwa menjauhi syubhat-syubhat itu lebih baik daripada terjatuh di dalamnya. Dan sikap seperti ini dapat menyelamatkan agamanya, yang tidak terhitung harganya.

Sumber : muslim.or.id
——————————————————

📌Yuk berikan sedekah terbaik anda dihari jum’at yang mulia ini:

💳 BSI 444.567.0100
💳 Muamalat 531.007.0697
[A.n. Pundi Surga]

🔖 Info dan Konfirmasi:
0878-3972-6984 (Admin)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *