Pundi Surga

surga

Info

Hukum Menyegerakan Zakat Sebelum Mencapai Haul

Dibuat oleh : Administrator Jum’at, 29 Desember 2023 16 Jumadil Akhir 1445 H •┈┈┈┈┈•❁﷽❁•┈┈┈┈┈• Dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau menceritakan, أَنَّ العَبَّاسَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ _*“Abbas meminta kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mempercepat pembayaran zakat sebelum waktunya (sebelum genap masa haul), maka beliau memberikan keringanan baginya.”*_ (HR. Tirmidzi no. 678 dan Al-Hakim 3: 332. Dinilai hasan oleh Al-Albani) 🌺 *Faedah Hadits* : 🌺 🔰 *1*- Hadis ini merupakan dalil jumhur ulama fikih untuk menyatakan bolehnya menyegerakan membayar zakat sebelum genap mencapai haul. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Para ulama fikih memberikan catatan bahwa bolehnya tersebut apabila terdapat maslahat tertentu yang mendorong agar zakat tersebut dibayarkan lebih awal, sebelum genap mencapai haul. Meskipun demikian, jika tidak ada maslahat pun, tetap diperbolehkan menyegerakan membayar zakat sebelum haul-nya, berdasarkan hadis ini. Maslahat tersebut misalnya ketika ada bencana kelaparan di masyarakat, atau karena ada orang-orang fakir yang berhak menerima zakat yang sangat membutuhkan, sampai-sampai tidak memungkinkan kalau menunggu sampai genap haul satu tahun (hijriah). 🔰 *2*- Menyegerakan membayar zakat merupakan perbuatan ihsan dan perbuatan baik dari orang yang membayar zakat. Sehingga perbuatan tersebut layak untuk dibolehkan dan juga merupakan amal yang diterima. Hal ini karena dalam membayar zakat lebih awal itu terdapat kerelaan dan keridaan hati untuk membayar zakat sebelum sampai pada waktu wajibnya. Di dalam perbuatan tersebut, juga terdapat kedermawanan, kemuliaan, serta bentuk perhatian dan peduli terhadap kondisi kaum muslimin. Sehingga, hal ini termasuk perbuatan yang baik dan kita pun berterima kasih atas perbuatan tersebut. 🔰 *3*- Menyegerakan membayar zakat itu diperbolehkan dengan syarat jika harta seseorang telah mencapai nishab. Karena nishab adalah sebab wajibnya zakat. Sebab kewajiban zakat adalah adanya nishab. Jika sebab ini tidak ada, maka kewajiban zakat juga tidak ada. Sehingga apabila menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai nishab, maka hal itu tidak diperbolehkan (tidak sah). Adapun menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul, ini termasuk dalam bab menyegerakan suatu ibadah sebelum dijumpai syarat wajibnya; dan ini diperbolehkan. Ini adalah kaidah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab rahimahullah. Yaitu, tidak boleh menyegerakan suatu ibadah, sebelum dijumpai sebab wajibnya. Adapun menyegerakan suatu ibadah sebelum syarat wajibnya, maka diperbolehkan. Kemudian beliau rahimahullah menyebutkan salah satu contohnya adalah menyegerakan membayar zakat sebelum mencapai haul (Lihat Al-Qawa’id, 1: 24). 🔰 *4*- Tidak diragukan lagi, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama yang menyatakan bolehnya hal ini. Hal ini karena hadis dari Abbas radhiyallahu ‘anhu di atas dengan tegas dan jelas menyatakan bolehnya menyegerakan zakat sebelum mencapai haul. Contoh kasus adalah sebagai berikut. Seseorang pada tanggal 1 Jumadilakhir 1445 memiliki uang Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Jumlah tersebut telah mencapai nishab. Kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp. 100.000.000 = Rp. 2.500.000; dan dibayarkan setelah mencapai haul satu tahun hijriah, yaitu (seharusnya) pada tanggal 1 Jumadilakhir 1446. Akan tetapi, karena ada maslahat, orang tersebut membayarkannya lebih awal, yaitu pada bulan Rabiulakhir 1446. Sumber : muslim.or.id —————————————————— 📌Yuk berikan sedekah terbaik anda dihari jum’at yang mulia ini: Untuk berdonasi klik disini 🔖 Info dan Konfirmasi: *0878-3972-6984* (Admin)

Info

Dokumentasi Kegiatan Donor Darah & Layanan Kesehatan Gratis pada Acara Milad Yayasan Salman Al Farisi Jogja

Dibuat oleh : Administrator Kamis, 28 Desember 2023 Alhamdulillah, kegiatan Donor Darah dan Layanan Kesehatan Gratis pada acara Milad Yayasan Salman Al Farisi Jogja (22/12/23) telah dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti +- 150 peserta, donor darah 43 peserta, dan layanan kesehatan 107 peserta. Kegiatan ini terwujud atas kerjasama LAZ Pundi Surga, Yayasan Salman Al Farisi Jogja dan RSUP Dr, Sardjito. Kami ucapkan Terima kasih kepada semua pihak dan partisipan dalam kegiatan ini.

Info

Penyaluran Program Nutrisi Untuk Lansia Sekar Melati Pogung Kidul

Dibuat oleh : Administrator Kamis, 28 Desember 2023 Alhamdulillah, Penyaluran Program Nutrisi untuk Lansia Sekar Melati Pogung Kidul pada 10 Desember 2023 telah dilaksanakan. Nutrisi yang diberikan berupa daging kaleng/ kornet karena umumnya lansia mengalami penurunan kondisi fisik maupun non fisik , sehingga lansia membutuhkan makanan yang sehat dan bergizi. Para Lansia sangat memerlukan dukungan dari berbagai pihak, bukan hanya pemerintah namun juga dukungan dari masyarakat agar tetap dapat terjamin kesehatan maupun kesejahteraannya. Tercapainya ketahanan pangan tentunya akan akan mendukung terwujudnya lansia yang tangguh. Harapannya program ini akan terus berlanjut, dan memberi lebih banyak manfaat bagi para lansia lainnya. Yuk dukung terus keberlanjutan dari program ini. Donasi tinggal klik disini

Info

Penyaluran Bantuan Sembako & Logistik Untuk Panti Asuhan Daarut Taqwa

Dibuat oleh : Administrator Kamis, 28 Desember 2023 Alhamdulillah, Senin 11 Desember 2023 telah tersalurkan bantuan untuk Panti Asuhan Daarut Taqwa (Minggir, Sleman). Bantuan disalurkan dalam bentuk sembako dan kebutuhan MCK. Semoga bantuan ini dapat memberi banyak manfaat bagi para santri. Yuk dukung terus keberlanjutan kebaikan ini Donasi tinggal klik disini 

Info

Sholatmu, Kunci Sukses Hidupmu

Dibuat oleh : Administrator Kamis, 30 November 2023 “Sholat mengingatkan kita akan tujuan hidup sejati. Melalui sholat, kita memikirkan makna kehidupan, mengingat pentingnya bersyukur, dan komitmen untuk menjalani hidup dengan penuh kebaikan. Jadikan sholat sebagai pijakanmu dalam meraih kebahagiaan abadi.” 🌼🌙 Shalat adalah tiang agama dan agama seseorang tidak tegak kecuali dengan menegakkan shalat. Diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Inti (pokok) segala perkara adalah Islam dan tiangnya (penopangnya) adalah shalat.” [HR. Tirmidzi no. 2825. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan At Tirmidzi [ed] Shalat adalah Amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi. Jika ada yang kurang dari shalat wajibnya, Allah Tabaroka wa Ta’ala mengatakan,’Lihatlah apakah pada hamba tersebut memiliki amalan shalat sunnah?’ Maka shalat sunnah tersebut akan menyempurnakan shalat wajibnya yang kurang. Begitu juga amalan lainnya seperti itu.” Dalam riwayat lainnya, ”Kemudian zakat akan (diperhitungkan) seperti itu. Kemudian amalan lainnya akan dihisab seperti itu pula.” [ HR. Abu Daud. Hadits ini dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Masyobih no. 1330 [ed] Sumber: muslim.or.id #Sholat #MaknaHidup #MenebarKebaikan #MenuaiSurga #PundiSurga #Zakat

Info

Zakat Kita, Lengkapi Keberkahan Di Penghujung Tahun

Dibuat oleh : Administrator Rabu, 29 November 2023 Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul. Zaman dulu hitungan satu haul mengacu kepada tahun Hijriah. Zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun) dan telah mencapai nishab yaitu 85 gr emas atau sesuai dengan nishab masing-masing zakat. Yuk tunaikan zakat disini