Zakat Pertanian
Ketentuan Utama Zakat Pertanian:
- Objek Zakat: Hasil pertanian yang menjadi makanan pokok, tahan lama, dan bernilai ekonomis (contoh: padi, gandum, jagung).
- Nisab: 653 kg gabah atau setara 520 kg beras.
- Kadar Zakat:
- 10%: Diairi air hujan, sungai, atau mata air (gratis).
- 5%: Diairi dengan biaya tambahan, seperti pompa diesel/irigasi berbayar.
- Waktu Pengeluaran: Setiap kali panen tiba (tidak perlu menunggu satu tahun).
- Perhitungan: Menurut pendapat yang lazim digunakan; zakat dihitung dari hasil bersih setelah dikurangi biaya operasional (pupuk, benih, dll), namun ada pendapat lain yang menghitung dari total panen (bruto)
Baca selengkapnya ▾