

Donasi Dana Non Halal
⚠️ Punya dana yang terlanjur non halal? Jangan dibiarkan. Jangan dimanfaatkan untuk diri sendiri. Salurkan dengan tepat.
💡 Dalam syariat, dana non halal adalah harta yang diperoleh dari transaksi atau sistem yang tidak sesuai prinsip syariah (mengandung riba, gharar, atau unsur terlarang lainnya).
Harta tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, namun harus disalurkan untuk kemaslahatan umum.
🕌 Program Donasi Dana Non Halal
Program ini memfasilitasi penyaluran dana non halal agar tersalurkan secara tepat dan tidak tercampur dengan dana zakat/infaq/sedekah.
📌 Dana disalurkan untuk:
✔️ Fasilitas umum (jalan umum, toilet umum, tempat wudhu, sarana kebersihan)
✔️ Infrastruktur sosial non-ibadah
✔️ Program kemaslahatan publik lainnya
📊 Skema Penyaluran:
• Dana dipisahkan secara administratif dari dana ZIS.
• Dialokasikan khusus untuk kebutuhan sosial non-ibadah.
• Dikelola dan dilaporkan secara transparan.
💳 Salurkan dana melalui:
🏦 BSI – 710 4611 464
a.n. Pundi Surga
(Mitra Amil Zakat Baitussalam)
📷 Bisa melalui QRIS pada poster
📲 Konfirmasi: 0851-0117-5703
📜 Legalitas: SK LAZ Kemenag DIY No. 122 Tahun 2023
✨ Bersihkan harta, tenangkan hati.
Jangan biarkan dana non halal menjadi beban — salurkan untuk kemaslahatan umat.
#DanaNonHalal #TransaksiSyariah #BersihHarta #JembatanPahala #Baitussalam
![]()
Menanti doa-doa orang baik