
Dibuat oleh: Admin
Kamis, 17 Oktober 2024 /14 Rabiulakhir 1446 H
Zakat memiliki banyak hikmah, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Tuhannya maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia. Selain itu, zakat merupakan ibadah yang memiliki banyak arti dalam kehidupan umat manusia, terutama umat Islam. Banyak sekali hikmah serta manfaat zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam.
Beberapa bentuk dari manfaat yang bisa dirasakan dari zakat antara lain :
- Menolong kaum Dhuafa
Manfaat dari zakat yang pertama dapat digunakan untuk tolong-menolong, membantu, membina, dan membangun kualitas hidup kaum dhuafa untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka. Dengan kondisi tersebut, mereka akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah swt dengan baik dan hati yang tenang.
- Pembuktian Persaudaraan Islam
Zakat adalah ibadah harta yang mempunyai dimensi dan fungsi ekonomi atau pemerataan karunia Allah. Dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, pembuktian persaudaraan Islam. Pengikat persaudaraan umat dan bangsa sebagai penghubung antara golongan kuat dan lemah.
- Terwujudnya Tatanan Masyarakat Yang Harmonis
Zakat apat mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera sehingga hubungan seorang dengan dlainnya menjadi rukun, damai, harmonis dan dapat menciptakan situasi yang tenteram, aman lahir dan batin.
Selalu ada hikmah disetiap perintah-perintah yang Allah berikan kepada kita hambanya, Begitu pula dengan zakat, harta yang kita cari dengan susah payah lalu dizakatkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat), tentu kita bertanya-tanya untuk apa zakat tersebut.
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah tertuang dalam surat At-taubah ayat 103, Allah berfirman “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
Dalam surat tersebut kita dapat menemukan dua hikmah yang terkandung pada zakat. Pertama, zakat dapat membersihkan dari perkara haram, kedua, harta dapat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan bakil. Zakat menjadi proteksi bagi harta seorang muslim.