Bagaimana Wakaf Produktif Itu?
Dibuat oleh : Administrator Selasa, 13 Februari 2024 Oleh: M.Syafrie Ramadhan (Mahasiswa Magister Ilmu Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta) Wakaf merupakan bentuk muamalah-maliah yang sangat lama. Muamalah-maliah ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga menjadi “institusi sosial” dalam pengembangan agama maupun lembaga keagamaan di berbagai kalangan masyarakat Islam. Bahkan per hari ini ada yang dinamakan wakaf produktif. Tentang Wakaf Di beberapa negara Islam sudah mengembangkan wakaf berupa tanah pertanian, perkebunan, uang, saham dan sebagainya, selain sarana dan prasarana ibadah dan pendidikan. Dengan begitu, wakaf bisa menjadi pengembangan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. Perubahan wakaf yang paling besar telah dilakukan pada masa perkembangan Islam di Madinah. Pada saat itu, wakaf sangat bervariatif dan telah mengalami orientasi dari kepentingan agama semata menuju kepentingan masyarakat. Dimulai situlah masyarakat di zaman sahabat telah mengenal bentuk wakaf produktif, sehingga mereka mencetuskan adanya wakaf keluarga untuk membangun permodalan yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota keluarga dan keturunan orang yang mewakafkan hartanya dari hasil pengembangan harta itu di masa-masa mendatang. Peran wakaf bagi masyarakat Indonesia juga sangat signifikan. Wakaf menjadi penunjang perkembangan pendidikan dan ekonomi Indonesia. Tidak sedikit, rumah ibadah, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga keagamaan yang dibangun di atas tanah wakaf. Kendati demikian, pengaturan sumber hukum perwakafan meliputi tata cara, prosedur dan praktik perwakafan di Indonesia bisa dibilang baru. Dengan dikembangkannya wakaf secara produktif, wakaf dapat dijadikan salah satu lembaga yang diandalkan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Pengetahuan Islam dalam pembaharuan terhadap penafsiran oleh kalangan Ulama telah terjadi. Hal ini bisa kita lihat ketika Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Amien Al-Khuli, dan Fazlur Rahman, Nashr Hamid, juga di Indonesia ada Buya Hamka dan sampai yang sekarang lagi eksis adalah Abdullah Saeed, mempunyai andil yang besar dalam pertarungan tafsir modern yang popular dengan sebutan Hermeneutika Al-Qur’an. Munculnya Paradigma Wakaf Produktif Munculnya paradigma tentang wakaf produktif merupakan suatu upaya transformasi dari pengelolaan wakaf yang tradisional menjadi pengelolaan wakaf yang professional untuk meningkatkan dan menambah pengetahuan dan manfaat dari wakaf. Wakaf produktif sendiri sejatinya belum dikenal pada masa lampau, walaupun esensinya telah ada sejak adanya syariat wakaf pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Contohnya Utsman bin Affan membeli sumur dan mewakafkan sumur itu untuk umat Islam. Pembahasan wakaf produktif baru muncul pada abad pertengahan. Sejatinya di dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan begitu terang tentang makna wakaf. Tetapi para ulama sepakat di dalam Al-Qur’an yang dimaksud wakaf disini adalah infaq. Sebab dasar digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada temuan ayat-ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang infaq. Di antaranya adalah surat Al-Baqarah ayat 261-263 dan Ali-‘Imran ayat 92. Pada dasarnya ayat-ayat tersebut mengisahkan tentang orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka dari itu penulis akan menerangkan surat dan ayat tersebut dari penafsiran tafsir Al-Manar. Surah Al-Baqarah ayat 261-263: Tentang Wakaf Produktif مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١ اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُوْنَ مَآ اَنْفَقُوْا مَنًّا وَّلَآ اَذًىۙ لَّهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٦٢ ۞ قَوْلٌ مَّعْرُوْفٌ وَّمَغْفِرَةٌ خَيْرٌ مِّنْ صَدَقَةٍ يَّتْبَعُهَآ اَذًى ۗ وَاللّٰهُ غَنِيٌّ حَلِيْمٌ ٢٦٣ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (261) Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaasn si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (262) Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun. (263) (Q.S. al-Baqarah (2): 261- 263) Penafsiran Muhammad Abduh Allah Subhanahu wa Ta’ala membuat perumpamaan orang-orang yang menafkahkan atau menginfakan hartanya di jalan Allah dengan sebutir benih. Sebagaimana yang disifatkan oleh Allah dalam ayat tersebut. Frasa ” في سبيل الله” ditafsirkan oleh ‘Abduh dengan kemaslahatan umat yang dapat menghantarkan kepada ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perumpamaan mereka seperti menabur bibit di tanah yang subur, sehingga menghasilkan hasil yang berlipat ganda. Adapun segi persamaan antara “meginfakkan harta di jalan Allah” dengan “sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji, karena mereka yang menginfakkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan ganjaran di dunia yang berlipat ganda. Islam sejak dulu telah memberikan perhatian yang besar terhadap infak. Sehingga kata tersebut dalam berbagai hubungannya terulang sebanyak 73 kali di dalam al-Qur’an. Allah menambahkan ganjaran terhadap perbuatannya dengan tambahan yang tidak terduga dan tidak terhitung. Penafsiran ‘Abduh mengenai makna “في سبيل الله” dengan “kemaslahatan ummat” menunjukkan bahwa penafsirannya sangat serat dengan aspek sosial-kemasyarakatan. Dengan demikian, infak yang diperumpakan dengan “sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji” sebagaimana pada ayat tersebut adalah infak yang dapat memberikan pengaruh bagi kemaslahatan umat. Penafsiran ini berbeda dengan beberapa kitab tafsir lainnya. Sebut saja Tafsir al-Misbah, Tafsîr Al-Kasysyâf,dan Tafsîr Mafâtih Al-Ghaib. Fakhruddîn ar-Râzî menjelaskan bahwa maksud kata fî sabîlillâh adalah lawan dari kata fî sabîli ath-Thâghût. Kata tersebut terletak pada niat seseorang yang menginfakkan hartanya, baik manfaatnya untuk kepentingan umat atau karena ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. *** Pada ayat selanjutnya, yaitu pada Q.S. al-Baqarah (2): 262, Allah menjelaskan karakteristik orang yang layak mendapatkan ganjaran tersebut. Abduh berkata bahwa untuk mendapatkan ganjaran tersebut, orang yang berinfak harus memenuhi satu syarat, yaitu harus meninggalkan Al-Manna dan Al-Adza. Ia menjelaskan bahwa secara bahasa, makna al-manna (المن) adalah orang yang memberikan kebaikan menyebut-nyebut kebaikannya di depan orang yang diberikan kebaikan, sehingga tampak keutamaannya pada orang yang diberikan kebaikan tersebut. Sedangkan makna al-adzâ (الاذى) lebih umum daripada makna al-manna (المن) di antaranya adalah orang yang memberikan kebaikan menyebut-nyebut kebaikannya di hadapan orang lain. Kandungan dalam QS. Al Baqarah ayat 261 menjelaskan tentang perumpamaan yang disebutkan oleh Allah tentang keutamaan menginfaqkan hartanya (bagi mereka yang berpunya) di jalan Allah maka akan dilipatgandakan pahala pada mereka yang ikhlas melaksanakannya. Nilai infaq tidak perlu diiringi dengan menyebut-nyebut pemberian tersebut yang akan menyakiti hati
